spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Astagfirullah, Bocah 5 Tahun Dicabuli Kakek 5 Kali, Korban Dirayu dengan Uang Rp 2.000

TENGGARONG – Polsek Muara Kaman mengamankan seorang pria 54 tahun karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun. Bocah yang masih tergolong cucu pelaku itu dicabuli sampai 5 kali.

Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi menyebutkan, kasus pencabulan ini terungkap Senin (18/1/2021) sore di rumah korban. Ibu korban yang kesehariannya menunggu warung itu, secara tak sengaja masuk ke ruang tamu.

Betapa kagetnya dia begitu melihat pelaku dan korban sedang merapikan celana mereka. Kekagetan sang ibu memuncak manakala korban mengaku baru saja dicabuli sang kakek.

“Korban bercerita kepada ibunya, kalua kemaluannya dipegang-pegang pelaku. Setelah itu korban diberi uang dua ribu rupiah,” kata Kapolsek Muara Kaman, AKP Triyadi, Rabu (20/1/2021).

Akibat ulah kakek tirinya itu, selepas dicabuli korban mengeluh sering sakit saat kencing. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Muara Kaman, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Kepada petugas yang memeriksanya, menurut Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman, Ipda Sugiyono, pelaku mengaku sudah 5 kali mencabuli korban. Pelaku mengaku birahinya muncul karena sering melihat korban telanjang. “Sudah lima kali, dilakukan sejak tahun lalu (2020),” kata Sugiyono.

Pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar uang Rp 2.000, baju, celana panjang, celana pendek, dan handphone. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti