JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) setiap tahun biasanya sudah mulai membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun berjalan. Dimulai dengan pengajuan usulan BPIH dari Kemenag kepada Komisi VIII DPR. Tapi untuk musim haji 2021, sampai sekarang belum ada agenda pembahasan biaya haji antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR. “Kemarin (rapat biaya haji bersama DPR, Red) terjadwal Selasa lalu (12//1). Tapi diundur, belum ada tanggal pasti,” kata Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman kemarin (15/1).
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan Kemenag sudah memiliki perkiraan besaran haji 2021. Besaran ongkos haji itu menyesuaikan dengan kondisi terkini. Khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang berakibat naikknya komponen pembiayaan haji.
Merujuk pelaksana umrah dintengah pandemi, ongkos sewa hotel mengalami kenaikan. Sebab setiap kamar dibatasi maksimal hanya dua jamaah. Padahal dalam penyelenggaraan haji, satu kamar bisa diisi empat jamaah atau bahkan lebih. Tergantung dengan luasan kamarnya.
Begitupun dengan biaya transportasi darat atau bus selama di Saudi. Dengan adanya pembatasan kapasitas bus maksimal 40 persen, biaya sewa bus yang ditanggung jamaah semakin besar.
Oman juga mengatakan besaran BPIH juga dibuat beragam. Bergantung pada berapa besar kuota haji yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia. Apakah tahun ini kuota haji Indonesia tetap normal di angka 221 ribu jamaah. Atau dikurangi sebagai konsekuensi adanya pandemi Covid-19 di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Sayangnya Oman belum bersedia membeber data besaran biaya haji 2021. “Belum bias. Masih internal,” katanya. Dia menegaskan Kemenag akan mengajukan sekaligus membahas biaya haji bersama parlemen ketika sudah ada kepastian kuota haji musim ini.
Oman menuturkan kuota haji lazimnya masuk dalam perjanjian pelayanan haji atau taklimatul hajj. Perjanjian pelayanan haji ini ditandatangani bersama antara pemerintah Saudi dengan Indonesia. Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada taklimatul hajj yang dibuat Saudi sebagai landasan penyelenggaraan haji 2021.
Seperti diketahui tahun lalu pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji. Sebab pemerintah Saudi tidak kunjung memberikan kepastian penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Meskipun begitu ongkos haji 2020 waktu itu sudah ditetapkan rata-rata Rp 35,2 juta per jamaah. Besaran BPIH 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan ongkos haji 2019. (net/red)