PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) terus menggencarkan sosialisasi jam pembuangan sampah ke masyarakat. Hal ini untuk membiasakan pola masyarakat dalam peranannya menjaga kebersihan lingkungan.
Diketahui, hingga kini partisipasi masyarakat dalam waktu ideal pembuangan sampah masih minim. Sementara adanya waktu tertentu tersebut untuk mengatur sirkulasi pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah agar tidak terjadi penumpukan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah.
Kepala DLH PPU, Tita Deritayati mengaatakan persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Namun menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat secara umum.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat ikut membantu dalam penanganan sampah dengan cara membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sesuai edaran yang berlaku selama ini, jam membuang sampah yakni dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.
“Kami minta masyarakat lebih taat dalam jam buang sampah seperti yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ucap dia, Senin (19/6/2023).
Ia mengingatkan, sampah di luar jam buang sampah atau pada siang hari. Jika masyarakat abai terkait jam buang sampah ini, maka akan terjadi timbulan sampah berlebih di TPS.
Hal ini tentu menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat di lingkungan. Selain masalah polusi udara karena bau, juga terhadap kualitas udara yang tidak sehat.
“Jadi, masyarakat juga harus membantu para petugas kebersihan. Dengan membantu tugas kebersihan, maka juga akan menciptakan lingkungan yang sehat untuk masyarakat,” jelas Tita.
Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan terbatasnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan armada yang ada di DLH. Berhubungan dengan luasnya wilayah pelayanan penanganan sampah di 4 kecamatan yang ada di PPU.
“Sebenarnya juga Kami tengah mengususlkan lahirnya perbup (peraturan bupati), saat ini prosesnya masih ada di Bagian Hukum (Setkab PPU). Jadi Kami terus sosialisasikan ini,” tutup dia. (adv/sbk)