BALIKAPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membantah informasi yang menyebutkan, warga yang masuk ke Kota Minyak lewat perjalanan darat diharuskan menjalani rapid test antigen. Menurut Rizal, keharusan rapid test antigen hanya berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi udara melalui Bandara Sepinggan Balikpapan.
“Untuk jalur darat diwajibkan berlaku di Jawa-Bali, sedangkan daerah lainnya boleh menerapkan boleh tidak,” kata RZ, panggilan akrab Rizal Effendi, lewat akun Instagram miliknya seperti dikutip Jumat (15/1/2021).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty menambahkan, salah satu buktinya adalah ditempatkannya petugas kesehatan untuk melakukan screening di bandara. “Transportasi darat dan laut belum dikeluarkan surat edaran (untuk rapid test antigen). Edaran yang kemarin keluar untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Itupun tidak mengatur tentang perjalanan darat,” kata Andi.
Jika pengguna jalan darat diwajibkan menjalani rapid test antigen, konsekuensinya Pemkot harus menempatkan personel di pintu masuk atau perbatasan Balikpapan. Padahal tenaga yang ada tengah difokuskan untuk mengawal PPKM yang berlaku terhitung Jumat (15/1/2021) hingga Jumat (29/1/2021). (red2)
[irp]