BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menilai pentingnya payung hukum terhadap pajak dan retribusi yang belum terdata. Salah satunya pada bisnis videotron yang semakin marak di Kota Balikpapan. Ini agar potensi pemasukan daerah tidak menimbulkan kebocoran, karena belum adanya regulasi yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan, pemerintah belum serius menggali potensi pajak dari videotron. Akibatnya, kondisi ini justru berpotensi pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara di berbagai ruas jalan semakin marak pemasangan videotron dan belum terdata sebagai potensi PAD.
“Selama ini iklan tersebut tidak termasuk dari Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Maka kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membuat regulasinya,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Laisa menjelaskan, kejelasan payung hukum akan melindungi hak pemilik usaha videotron. Termasuk mencegah kebocoran pada pemasukan PAD. Sehingga dengan adanya regulasi tersebut Kota Balikpapan akan mendapatkan hasil pajak secara sah dan terdata.
“Target pajak itu Rp 9,5 miliar. Sedangkan sekarang pada triwulan I sudah Rp 5 miliar. Mudah-mudahan adanya regulasi ini dapat menaikkan PAD kita, bisa sampai Rp 9 hingga Rp 10 miliar,” jelasnya.
Untuk soal regulasi, Laisa menilai perlu adanya pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan ini akan menjadi turunan dari Perda Pajak Reklame. Di mana sudah ada Perda Pajak Reklame sebelumnya, dan adapun videotron bisa masuk kategori reklame yang berbentuk digital.
“Nanti kita akan panggil mitra terkait untuk meminta penjelasannya terkait masalah ini. Saya juga belum tahu, ini sudah sejak kapan videotron itu ada. Tapi yang jelas sudah banyak iklan yang masuk melalui tayangan digital itu,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/bom)