BALIKPAPAN – Mulai Jumat (15/1/2021) hingga dua pekan selanjutnya, Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang hingga kini terus meningkat jumlahnya.
Putusan penerapan PPKM dikatakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi setelah menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Kota, DPRD, tokoh agama, dan perwakilan pelaku usaha di auditorium Pemkot Balikpapan, Kamis (14/1/2021).
Rizal mengatakan penerapan PPKM mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 serta parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021.
Selain itu, lanjut Rizal, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Pangdam dan BNPN Pusat agar Balikpapan segera menerapkan PPKM. “Kemungkinan pembatasan akan berlaku mulai hari sJumat, saya minta masyarakat menahan diri,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, dengan diterapkannya PPKM konsekuensinya Balikpapan akan memberlakukan jam malam, tapi tetap memperhatikan usulan pelaku usaha agar ekonomi Kota Minyak tidak lumpuh. Ditambahkan, finalisasi pembatasan apa saja yang berlaku baru diketahui Jumat besok.
Hal lain yang tengah dibahas, diantaranya pelaksanaan keramaian seperti resepsi pernikahan. Pihaknya berharap resepsi bisa diundur dua pekan setelah habis masa berlaku PPKM, sedangkan pernikahannya tetap bisa digelar dengan beberapa pembatasan. (red2)