BONTANG – Tiga staf Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkonfirmasi positif Covid-19. Imbasnya, pelayanan tatap muka di kantor tersebut ditutup sementara selama dua hari, terhitung 14-15 Januari 2021.
“Dua hari ini akan kita sterilisasi seluruh ruangan dan perlengkapan di Disdukcapil,” ujar Plt Kadisdukcapil, Sudi Prayitno saat dikonfirmasi Kamis (14/1/2021).
Sudi menambahkan, sterilisasi dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas. Pada hari ini, pihaknya juga menggelar rapid test antigen bagi pegawai yang melakukan kontak erat dengan staf terkonfirmasi positif. “Semoga hasilnya sehat semua,” harapnya.
Meski pelayanan tatap muka ditutup, tambah Sudi, masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan tetap bisa dilayani dengan mengakses website http://disdukcapil.bontangkota.go.id/.
Sudi membeberkan, beberapa administrasi kependudukan saat ini memang bisa dilayani sepenuhnya secara online tanpa pemohon datang ke Disdukcapil. Hal itu termasuk proses pencetakan. Sesuai ketentuan terbaru, pencetakan kartu keluarga dan akta bisa menggunakan HVS 80 gram ukuran A4. Proses pencetakan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Walau Senin nanti layanan tatap muka kembali dibuka, tapi kami tetap optimalkan layanan online. Kami imbau juga masyarakat begitu, biar lebih aman, apalagi Bontang sekarang masuk zona merah lagi,” pungkasnya. (bms)
[irp]