JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), lewat persidangan yang digelar Rabu (13/1/2021).
Arief diberhentikan karena terbukti membantu mantan anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta menyusul terbitnya SK pemberhentian dari Presiden.
“Teradu (Arief Budiman) terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” bunyi putusan yang diterima redaksi.
Arief juga dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik serta tak pantas menjadi Ketua KPU, karena tetap menjadikan Evi sebagai anggota KPU, padahal SK pemberhentian sudah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
“Menjatuhkan peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada Arief Budiman, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan.
Arif Budiman dilaporkan ke DKPP oleh pengadu bernama Jupri. Menurut Jupri, pendampingan yang dilakukan Arief dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Evi, sekaligus memerintahkan Presiden Jokowi untuk merehabiliasi nama baik dan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU RI. (red2)