BONTANG – Seorang warga Muara Badak berinisial AN harus berurusan dengan jajaran Polsek Muara Badak. Pasalnya, pria 32 tahun ini kedapatan membawa senjata tajam saat akan mencuri ayam di kandang milik seorang warga di Dusun Utara No 7 RT 02, Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Selasa (11/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, aksi pelaku keburu kepergok warga, yang sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pria berkaus biru merah itu. AN langsung dihujani bogem mentah, namun saat akan ditangkap dia melawan dengan cara mengacungkan-acungkan parang.
[irp]
Aksi AN baru berhenti setelah polisi datang, kemudian mengamankannya. “Walaupun AN tak jadi mencuri, dia tetap harus berurusan dengan polisi. Karena saat akan ditangkap, AN kedapatan membawa senjata tajam,” jelasnya.
Suyono menyebut, dalam melakukan aksinya AN tak sendirian. Dia beraksi dengan temannya berinisial HAM. Namun HAM berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi kini terus mencari keberadaan HAM.
Dalam kasus ini Polsek Muara Badak mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa nomor polisi, dan sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Karena perbuatannya, polisi menjerat AN dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 juncto 53 KUHPidana tentang Percobaan Curat dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bms)