SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim diminta untuk menyatakan bahwa empat kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD dari Partai Gelora, belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi administrasi (vermin). Tahapan vermin dokumen persyaratan bakal calon saat ini masih dilakukan KPU mulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Ebin Marwi, mengungkapkan dari hasil penelusuran Bawaslu, menunjukkan bahwa keempat kader PKS tersebut masih aktif dan menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Yakni Masykur Sarmian sebagai anggota DPRD Kaltim. Kemudian Abdul Rofik dan Nursobah sebagai anggota DPRD Samarinda, serta Mar’uf Effendi, sebagai anggota DPRD Bontang.
Atas hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Kaltim telah menyampaikan surat saran perbaikan karena keempatnya belum melengkapi salah satu persyaratan dalam pencalonannya yakni surat pernyataan mengundurkan diri dari partai politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir.
Menurut Ebin, isi saran perbaikan yang disampaikan ke KPU bahwa pada tahapan vermin, KPU harus menyatakan keempat kader PKS tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Mereka harus dinyatakan BMS karena belum melampirkan surat pernyataan telah pengunduran diri dari partai yang diwakilinya pada pemilu terakhir,” tegasnya.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 16 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, yang menegaskan bahwa bakal calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, dan mencalonkan diri dari partai politik peserta pemilu yang berbeda, harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri kepada partai politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir.
Karena itulah, Ebin menambahkan bahwa dalam tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni hingga 9 Juli, keempat kader PKS tersebut wajib melengkapi dua dokumen.
Pertama, surat pernyataan pengunduran diri dari partai sebelumnya, dan kedua, surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir.
KPU Kaltim diharapkan menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu dan memastikan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan dengan dengan peraturan berlaku. “Intinya kami sudah sampaikan saran perbaikan, tinggal menunggu jawaban KPU,” tegasnya.
JAWABAN KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim merespons saran perbaikan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terkait status empat kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencalonkan diri dari partai lain.
Suardi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, mengungkapkan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) masih berlangsung.
Tahapan verifikasi administrasi, dimulai sejak 15 Mei dan berakhir pada 23 Juni 2023, merupakan waktu di mana KPU akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan yang diajukan, termasuk keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Suardi menjelaskan bahwa daftar bacaleg yang memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) akan diketahui setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai. “Proses verifikasi dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan hingga saat ini,” ujar Suardi pada Kamis (8/5).
Ia menambahkan bahwa daftar bacaleg MS dan BMS akan disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 24 dan 25 Juni. Bagi bacaleg yang dinyatakan BMS, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan melalui pengajuan perbaikan yang dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan bacaleg pada periode 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bacaleg memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang ditetapkan. (MK)