PASER – Sebanyak 8 kebudayaan asal Kabupaten Paser secara resmi telah dipatenkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional. Kekayaan intelektual itu di antaranya meliputi kesenian, alat musik, pakaian adat dan seni pertunjukan.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surfiani mengatakan, 8 kebudayaan itu antara lain Tari Rembara, Tari Tolang Singkir, Pentengan Gambus Paser, Bulan Terang, Gendang Agong Paser, Tembot Bebe, Melas Taon, dan Nampa Ponta.
“Kedelapan ini merupakan kebudayaan yang harus dijaga. Sehingga perlu dipatenkan. Kewenangan ini ada di Kemenkumham,” katanya.
Delapan kekayaan intelektual komunal tersebut dianggap telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional dan era perdagangan global.
Sebelumnya di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menandatangani MoU Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Tujuannya agar mendapat pengakuan serta menjaga dan melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kearifan lokal baik berupa karya seni dan budaya daerah serta memiliki kekuatan hukum serta melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Jadi delapan kebudayaan di Kabupaten Paser sudah memiliki kekuatan hukum. Selain kita lindungi kebudayaan yang dimiliki juga terdapat nilai ekonomisnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 8 kebudayaan lokal Kabupaten Paser itu memiliki pengertian masing-masing. seperti Tari Rembara, merupakan tari pembukaan setiap acara, mulai Melas Taon juga sebagai tari penyambut tamu kerajaan dan pejabat kerajaan.
Tari Tolak Singkir, biasanya dilakukan oleh beberapa orang penari. Penari laki-laki membawa bambu yang dipasang rumbai dengan daun biru diisi dengan giring-giring. Lalu Pentengan Gambus Paser, merupakan salah satu alat kesenian tradisional berirama gambus.
Bulan Terang, adalah busana adat unsur pemerintahan yang memiliki ciri khas identitas Paser. Lalu ada pula Gendang Agong Paser yang merupakan seni pertunjukan. Tembot Bebe, adat tradisi yang dilakukan saat bayi lahir mulai umur seminggu atau 40 hari dengan upacara.
Selain itu Melas Taon, merupakan adat tradisi menghilang musibah dan penyakit dan Nampa Ponta, adalah tradisi masyarakat Paser ketika berhasil panen padi. (bs)