SAMARINDA – Pembatasan kegiatan masyarakat segera diberlakukan di sejumlah kabupaten kota di Kaltim. Konsep pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan hampir sama yang sudah diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Namun akan disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, waktu pelaksanaan PPKM kemungkinan diterapkan dua pekan seperti yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. “Tapi untuk waktunya belum kami putuskan. Dalam waktu dekat ini. Karena semua akan kami bahas,” ungkap RIzal.
Dikatakannya, surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat masih belum tuntas dibahas, sehingga draf edaran yang direncanakan diterbitkan pada pekan ini masih mengalami perubahan.
[irp posts=”8493″ name=”Ruang Isolasi di Bontang Overload, Begini Rencana Satgas”]
Menurutnya draf surat edaran yang disusun, masih dimungkinkan ada penambahan atau pengurangan tenggang PPKM. Selain itu, Pemkot Balikpapan masih melihat dan mengevaluasi pelaksanaan PPKM yang diterapkan di Jawa dan Bali. “Kami juga masih melihat pengalaman beberapa kota di Jawa yang mulai PPKM,” tuturnya.
Rencana Pemkot Balikpapan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak lepas dari peningkatan kasus Covid-19 sejak awal Januari 2021. Jumlah pasien terkonfirmasi positif rata-rata menembus angka 100 orang per harinya.
BONTANG SEGERA TERAPKAN
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan segera memberlakukan PPKM. Pihaknya akan berkoordinasi segera dengan Asisten 1 Sektkot untuk membahas catatan hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19. “Jumlah korban sudah bertambah. Kami akan berlakukan PPKM,” kata Aji Erlynawati, Senin (11/1).
Dalam koordinasi, juga membahas program jangka pendek Satgas Penanganan Covid di 2021. Selanjutnya itu akan dikemas dalam peraturan wali kota (perwali). Terakhir meminta persetujuan dari kepala daerah. “Kami juga akan revisi Perwali 21/2020 tentang penegakan disiplin prokes,” tuturnya.
Di Kota Bontang, jumlah kasus aktif terkini mencapai 335. Dari total kasus yakni 2.120. 61 pasien dipastikan menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Sementara 274 pasien wajib melakukan isolasi mandiri. Adapun jumlah pasien sembuh yaitu 1.748. Sedangkan kasus meninggal tercatat 37 atau 1,7 persen dari keseluruhan kasus. Berdasarkan infografis, enam kelurahan menjadi zona merah. Terdiri dari Belimbing, Gunung Elai, Loktuan, Api-Api, Berebas Tengah, dan Tanjung Laut. Status ini disandang karena di area tersebut terdapat 20 atau lebih kasus aktif.
[irp posts=”8548″ name=”25 Ribu Vaksin Covid 19 Disimpan di Gudang Dinkes, Distribusi untuk Nakes Masih Tunggu Rekomendasi BPOM”]
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Adi Permana mengatakan, Agustus lalu, angka kasus yakni 43. Sementara itu, hingga pertengahan Januari ini sudah mencapai 73 kasus baru. “Sudah kami usulkan untuk membatasi ruang gerak di masyarakat. Karena kalau tidak implikasinya angka kasus tinggal dikalikan,” kata Adi.
Adi mengakui dalam menerapkan PPKB, Bontang sudah terpenuhi. Ada tiga kriteria Pengajuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai dari angka kasus aktif di atas rata-rata nasional sudah mencapai 15,8 persen. Sementara rata-rata nasional yakni 14 persen.
Kriteria selanjutnya yakni ketersediaan ruang perawatan isolasi rumah sakit. Persentasenya telah mencapai 90 persen. Dari persyaratan pengajuan di atas 70 persen. Total bed occupancy rate (BOR) ialah 103 unit. Meliputi RSUD Taman Husada 22, RS Pupuk Kaltim 69, RS LNG 12 unit. “Dua persyaratan PPKM telah terpenuhi,” ucapnya.
Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 Kota Taman 82,5 persen. Dari jumlah pasien sembuh sebanyak 1.748. Adapun rata-rata nasional yaitu 82 persen. Artinya, angka kesembuhan mendekati batas acuan. Sisanya ialah mencakup critical rate atau angka kematian. Rata-rata nasional ialah 3 persen, sedangkan Bontang berada di 1,7 persen.
Jika kebijakan ini diputuskan, acuannya sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Mulai pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kerja di lingkup ASN, pembatasan kapasitas tempat ibadah, hingga pembatasan aktivitas makan dan minum di pusat kuliner. “Tidak pelarangan sifatnya, tetapi pembatasan,” tutur dia.
SELURUH KABUPETAN KOTA ZONA MERAH
Apa yang terjadi di Balikpapan dan Bontang, juga hampir di semua kabupaten/kota di Kaltim yang berada di zona merah. Penanganan pun menjadi tantangan tidak hanya urusan kebijakan pemerintah dan ketaatan masyarakat, tetapi juga urusan keuangan.
Makin parahnya kondisi Covid-19 terlihat dari Mahakam Ulu yang sebelumnya selalu berada di zona kuning penyebaran virus corona, kemarin masuk zona merah. Saat ini, sudah ada 51 orang yang dirawat di Mahakam Ulu. Padahal, di daerah ini tak ada rumah sakit rujukan Covid-19. Rumah sakit paling dekat adalah RSUD Harapan Insan Sendawar, Kutai Barat. Untuk ke sana pun, butuh akses berjam-jam melalui darat dan sungai. Memang, risiko masyarakat yang terpapar di kawasan pedalaman, tentu saja akses pelayanan kesehatan yang begitu sulit.
Hingga Senin (11/1), pasien terkonfirmasi positif covid 19 di Kaltim mencapai 30.738 orang. Sedangkan kasus positif aktif mencapai 4.591 orang. Ada penambahan 227 pasien positif. Sementara kota dengan kasus paling tinggi berada di Balikpapan dengan jumlah pasien 1.197 orang sedangkan jumlah kasus pasien positif Covid-19 yang meninggal mencapai 819 orang.
Dibandingkan pada 2020, pada 2021 ini anggaran Pemprov Kaltim lebih siap untuk melakukan penanganan Covid-19. Jika tahun sebelumnya pemerintah harus melakukan refocusing anggaran, tahun ini instansi-instansi di Pemprov Kaltim sudah menyiapkan pos-pos anggaran untuk penanganan Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga mengalokasikan biaya tak terduga atau BTT sebesar Rp 250 miliar. “Kalau harus refocusing lagi, itu bergantung dengan kebijakan di pusat nanti,” kata Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa’bani. (red)