TENGGARONG – Keberhasilan kepala Desa (kades) Kersik dan kades Muara Ritan, meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023, turut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Salah satunya datang dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Keduanya masing-masing Kades Kersik, Jumadi. Dan Kades Muara Ritan, Ardy Maroni. Diakui Sunggono, memang sejumlah tahapan dilalui oleh dua kades tersebut, hingga berhasil masuk dalam jajaran 150 kades dan lurah yang meraih PJA 2023. Salah satunya arahan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar.
“Semacam pembekalan dari kabag hukum dan kepala DPMD tentang apa yang harus mereka lakukan, termasuk melengkapi dokumen segala macamnya,” ungkap Sunggono, Jumat (2/6/2022).
Tentu ini menjadi prestasi tersendiri bagi desa yang terletak di Kecamatan Marangkayu (Desa Kersik) dan Kecamatan Tabang (Desa Muara Ritan). Bagaimana mereka berdua mampu menciptakan keamanan dan kedamaian di desanya.
Dalam artian, tidak ada konflik horizontal hingga masuk ke pengadilan di desanya. Semua mampu ditangani dengan konsep restorative justice. Baik itu dalam hukum pidana ataupun perdata. Sehingga peran mereka lebih kepada mediator atau non-litigation peacemaker.
“Artinya intinya kan nanti kita liat seperti apa yang bisa kita berikan kepada mereka. Intinya, kita bersyukur bahwa mereka hasil binaan kita juga,” lanjutnya.
“Mudah-mudahan bisa menginspirasi yang lain supaya bisa melakukan hal serupa,” tegas Sunggono.
PJA 2023 sendiri merupakan kategori utama, karena penerima penghargaan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita dan NPL secara bersamaan. Penghargaan yang diterima berupa Piala, Piagam Penghargaan, Medali, PIN PJA dan Jubah. Tidak hanya penghargaan individu sebagai kades saja, Desa Kersik dan Desa Muara Ritan pun mendapatkan penghargaan.
PJA 2023 sendiri merupakan kegiatan yang diprakarsai Kemenkumham. Bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Desa dan PDDT (Kemendes-PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (adv/afi)