SAMARINDA – Verifikasi faktual (verfak) untuk calon perseorangan se-Kaltim yang berlangsung sejak 24 Juli berakhir Minggu (12/7/2020).
Berdasarkan laporan yang dihimpun Bawaslu Kaltim terhadap hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim hingga pukul 12.00, ada potensi sebagian besar calon perseorangan kurang dukungan. Ini bisa dilihat dari hasil pengawasan verfak dukungan calon perseorangan, banyak ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tapi kami menunggu hasil final pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota, karena setelah pukul 24.00 malam ini tidak boleh lagi ada verifikasi faktual,” beber Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Pengawasan Bawaslu Kaltim.
Galeh mengaku, Bawaslu tidak ingin kecolongan dalam pengawasan, terutama saat pengumpulan dan penginputan data yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Saya sudah minta kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kota agar menyampaikan ke Panwascam dan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, Red.) untuk mengawasi penginputan di tingkat PPS,” tegasnya. “Pengawas harus memastikan tidak ada jumlah yang bergeser, baik berkurang maupun bertambah,” sambungnya.
Potensi manipulasi atau penggelembungan suara, kata Galeh, bisa terjadi terutama terhadap dukungan calon perseorangan yang tidak bisa ditemui oleh PPS. “Saya meyakini, mudah untuk dimanipulasi dukungan ini. Karena itu, kalau perlu Panwascam dan PKD berkantor di PPS, ketika PPS melakukan pengumpulan dan penginputan data. Karena proses rekapitulasi untuk syarat dukungan ini akan berlangsung dari 13 Juli sampai 19 Juli 2020,” ungkap Galeh. (gs)