Oleh: Siti Arupah, S.Pd
(Pemerhati Lingkungan dan Pendidikan PPU)
PERBEDAAN angka pernikahan dini di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan peristiwa di Ponorogo, Jawa Timur mungkin dapat dikatakan hanya soal jumlah. Di luar itu, di Kabupaten PPU banyak juga anak-anak usia 14 tahun telah menikah siri.
Selain itu, angka pernikahan di bawah umur di Kalimantan Timur terbilang tinggi, termasuk di Kabupaten PPU. Misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten yang bersebelahan dengan PPU ini. Selama tiga tahun terakhir saja, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan. Fenomena ini ditengarai akibat pergaulan bebas yang dipicu oleh kemajuan teknologi. (Sumber: TribunKaltim.co/2023/05/06/586-remaja-di-kukar-lakukan-pernikahan-dini-akibat-pergaulan-bebas).
Sementara Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU Kalimantan Timur telah mengabulkan seratus persen permohonan dispensasi nikah yang masuk selama 2023 ini. Alasan dikabulkannya permohonan tersebut karena kepentingan mendesak para pemohon.
Jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan PA Penajam, terbilang cukup tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Diketahui, jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk sepanjang 2022 lalu, yakni 47 perkara, dan hanya 60 persen yang dikabulkan. Kebanyakan pemohon dispensasi nikah khususnya tahun ini berasal dari kalangan pelajar, yang mengalami Married By Accident (MBA). Urgsi orang tua dan pendidikan kata dia, merupakan salah satu yang penting agar angka dispensasi nikah dapat ditekan.
Orang tua berperan memberikan kontrol kepada anak-anaknya, diikuti dengan pendidikan yang cukup untuk membentengi perilaku anak.
“Fungsi orang tua dan pendidikan khususnya pendidikan agama yang cukup penting untuk mengendalikan anak,” pungkas Hakim Pengadilan Agama Penajam, Daru Halleila (TribunKaltim.co, 2023/05/07).
Solusi yang ditawarkan sekularisme pun sangat jauh dari agama. Agar tidak hamil, maka dianjurkan menggunakan kondom atau tawaran menggugurkan kandungan. Bukannya menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru baik bagi fisik maupun mental.
Pernikahan dini akibat pergaulan bebas adalah bukti bahwa negara gagal melindungi generasi muda. Tidak ada filter perlindungan dari keluarga, teknologi/media sosial bebas tanpa sensor, masyarakat, dan negara pun abai dalam menjaga keteraturan remaja.
Pembatasan usia pernikahan bukanlah solusi mencegah nikah dini, tetapi pergaul an bebas yang berakar dari sistem kapitalisme sekuler. Hukum bagi pelaku pezina justru tidak seharusnya diberi dispensasi nikah.
Kekuatan iman dan keterikatan dengan syariat Islam akan mendorong umat muslim untuk menolak paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat.
Dengan memegang teguh iman dan Islam, seorang muslim akan berjuang untuk mengembalikan institusi negara yang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Hal ini akan mendorong adanya upaya yang sah dari negara untuk mencegah zina dan melindungi masyarakat. Selain itu, akan ditegakkan sanksi yang tegas untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam perilaku zina.
Islam memiliki peraturan-peraturan yang mencegah remaja hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan yang diatur dalam Islam. Pendidikan dalam Islam membentuk pola pikir dan perilaku yang Islami. Orang tua, keluarga, dan masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf nahi munkar, serta negara sebagai pilar penting dalam mencegah kehamilan di luar nikah. Hukum pergaulan bebas dan perzinahan dalam Islam merupakan landasan yang kuat. Pernikahan dini dalam Islam juga memiliki nilai yang mulia. (dok)