spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lakukan Penyelidikan Undercover, Polres PPU Bekuk Dua Kurir Lintas Daerah

PPU – Sepekan polisi melakukan pengintaan, dua kurir narkoba lintas daerah akhirnya berhasil di ringkus polisi di Penajam Paser Utara (PPU). Keduanya merupakan komplotan yang bukan baru sekali ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Jajaran Satresnarkoba Polres PPU berhasil meringkus berinisial Hn (36) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU bersama rekannya berinisial Hr (45) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wita lalu di sebuah rumah di RT 007.

Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat menjelaskan pengungkapan kasus narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat terkait dengan dugaan transaksi narkoba. Sehingga dilakukan pengamatan dan penyelidikan secara penyamaran selama seminggu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian jajaran Satreskoba melakukan pengintaian selama satu minggu. Penyelidikan dengan cara undercover Kami lakukan, dengan target rumah kontrakan yang dicurigai digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Waru,” jelasnya, Jumat (26/5/2023).

Hn dan Hr ditangkap di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.

BACA JUGA :  Tenaga Medis dan Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

“Setelah dinyatakan A1, baru dilakukan penangkapan,” sambung Jajat,

Pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah plastik bening dan handphone milik tersangka Hn serta satu unit handphone milik Hr.

Lebih lanjut, dari pengakuan Hr, dirinya mengaku terlibat di bisnis sejak lama. Kali ini dimulai setelah ia dihubungi oleh temannya dari Kalsel berinisial A agar dicarikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Hr menghubungi keluarganya di PPU berinisial Hn. Setelah itu, Hn berangkat ke Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 45 juta kepada yang berinisial F.

Setelah sampai di rumah kontrakannya di Kelurahan Waru, satu paket sabu-sabu seberat 41,55 gram yang dibeli di Balikpapan disembunyikan di pot bunga yang ada teras rumah. Rencananya barang bukti itu akan diserahkan ke Hr, kemudian Hr hendak menyerahkan ke A.

“Yang berinisial A dari Kalsel dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya

Sementara itu keduanya disangkakan dengan pasal Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Bentuk 3 Pansus, DPRD PPU Target Selesaikan 6 Raperda Tahun Ini

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.