spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Dugaan Sengketa Proses Pemilu, Silahkan Lapor ke Bawaslu!

PASER – Bawaslu Kabupaten Paser mengimbau agar partai politik (Parpol) mengajukan sengketa proses, jika menemukan pelanggaran hasil Berita Acara (BA) atau Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid menyatakan, parpol dianggap sudah paham tentang sengketa proses Pemilu, sehingga diberi kesemptan maksimal tiga hari sejak ditetapkan jika ditemukan adanya dugaan sengketa.

“Kami menyampaikan bahwa nantinya ada penanganan pelanggaran termasuk sengketa proses Pemilu,” ucap Nur Khamid, Kamis (25/5/2023).

Khamid menegaskan dalam sengketa ini, pokok obyek sengketa yakni BA dan SK KPU, tergantung tingkatan masing-masing. Sedangkan pihak-pihak yang bisa mengajukan ialah parpol. Hal itu sesuai mekanisme yang telah diatur.

“Tidak bisa mereka calon anggota DPRD atau bakal calon langsung mengajukan mengajukan laporan. Karena legal standingnya ialah partai politik, dan mereka bukan peserta pemilu,” urainya.

Mekanisme pengajuan sengketa proses bisa langsung atau dalam jaringan (daring) melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Paser. Namun ia mengingatkan meskipun telah dilaporkan melalui daring namun berkas fisik pun harus di antar ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser.

“Daring ini untuk meminimalisir kedaluarsanya laporan. Karena maksimal laporan bisa diterima yakni tiga hari pasca dikeluarkannya BA atau Surat Keputusan KPU,” sambung Khamid.

Setelahnya laporan tersebut, diverifikasi syarat formil dan materil. Syarat formilnya ialah adanya pelapor dan yang dilaporkan. Setelah memenuhi syarat materil, akan diregistrasi.

“Apabila sudah lengkap Bawaslu akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dengan jangka waktu 14 hari hingga putusan. Apabila mediasi itu ada kesepakatan Bawaslu kembali memproses ke Ajudikasi. Semuanya diputuskan dalam putusan Majelis Hakim,” tambah Khamid.

Sengketa proses selanjutnya ialah antar Peserta Pemilu. Dikatakan dia sengketa biasa terjadi di masa kampanye. Ia mencontohkan apabila ada parpol memasang baliho kemudian ditutup oleh APK-nya (Alat Peraga Kampanye) partai lain.

“Itu bisa disengketakan di tingkat kecamatan. Sesuai aturan Panwascam dapat diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa proses antar Peserta Pemilu,” tutur Khamid. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti