BONTANG – Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) di Kelurahan Guntung dan Kampung Sidrap dipermasalahkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Lantaran data warga Sidrap ber KTP Bontang yang berdomisili di Sidrap dimasukkan datanya ke wilayah Kutim.
Hal itu terungkap saat Rapat Kerja Pimpinan DPRD Bontang bersama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, dan Lurah Guntung dalam rangka pembahasan pendataan awal regsosek oleh BPS Kaltim di Ruang Rapat DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, AH sapaan akrabnya meminta kepada BPS Kalimantan Timur (Kaltim) agar data warga Sidrap yang berKTP Bontang tidak dimasukkan ke data wilayah Kutim. Karena menurutnya akan bermasalah saat nantinya ada penyerahan bantuan sosial semacam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saat penyerahan bantuan sosial itu warga Sidrap ber KTP Bontang tidak akan dapat, karena dianggap oleh Kutim ber KTP Bontang,” katanya.
Uci Purnamasari, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Kaltim menanggapi permohonan Politisi Golkar tersebut. Dijelaskannya, bahwa wilayah-wilayah perbatasan difasilitasi oleh BPS provinsi untuk pendataannya.
Nantinya data regsosek akan dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Ke depan data ini bisa digunakan siapapun.
Pihaknya merujuk pada SOP BPS pusat bahwa pendataan ini berdasarkan wilayah. Sehingga data warga yang tinggal di Kampung Sidrap tetap masuk di Kutim.
“Nantinya bisa diakses oleh siapapun. Kalau Pemkot Bontang butuh data itu bisa diakses juga. Hanya saja pada saat pendataan ini SOP dari BPS berdasarkan wilayah,” bebernya.
Lantaran tidak menemui jalan keluar dari permasalahan tersebut, AH mengambil sikap untuk berkunjung ke BPS Provinsi Kaltim awal bulan depan. Tujuannya mencari solusi dari permasalahan ini.
“Kalau BPS Bontang juga tidak bisa bantu menyelesaikan, bisa bantu temani kami ke BPS provinsi agar ada solusi penyelesaian,” harapnya.
Diketahui, Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Dilaksanakan oleh BPS pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat. (adv/al)