spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persiapan Gugatan Tapal Batas Hampir Rampung, Ada Dokumen Tak Mampu Dipenuhi

BONTANG – Penyiapan berkas gugatan tapal batas Kampung Sidrap yang masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim) oleh Pemkot Bontang hampir rampung. Tinggal menunggu waktu pelimpahan surat kuasa dari Wali Kota Bontang ke kuasa hukum yang ditunjuk. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (AH).

AH sapaan akrabnya berharap dengan hampir rampungnya proses penyiapan berkas gugatan tersebut, maka Pemkot Bontang sudah bisa mendaftarkan gugatan di bulan 6 nanti.

Ia ingin sengketa tapal batas Kampung Sidrap ini segera dapat diselesaikan, agar warga ber KTP Bontang yang saat ini berdomisili di 7 RT Sidrap mendapat kepastian yang jelas terkait wilayahnya.

“Mudahan gugatan ke MK bulan depan sudah bisa didaftarkan,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Bontang, Syaifulloh membenarkan pernyataan Politisi Partai Gerindra tersebut. Saat ini pihaknya sudah hampir selesai menyiapkan 164 dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan ke MK tersebut.

Namun begitu ada kurang lebih 4 dokumen yang tak mampu dipenuhi oleh Pemkot Bontang. Seperti Dokumen UU Batas Wilayah Bontang-Kutim tahun 1959, lalu Nasmik pembentukan UU 47 yang hanya ada di DPR RI.

“Dokumen tersebut tidak dapat kami penuhi, karena memang tidak ada di kita. Kami sudah berusaha mencari namun sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Rencananya setelah seluruh berkas rampung, ditargetkan bulan ini sudah ada penandatanganan pelimpahan surat kuasa dari Pemkot Bontang ke kuasa hukum yang telah ditunjuk. Saat ini proses seleksi penentuan kuasa hukum yang akan mewakili Bontang, masih terus berjalan.

“Pasca penandatanganan surat kuasa ke kuasa hukum, nantinya kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan hukum tersebut ke MK,” imbuhnya. (adv/al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti