spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, DLH PPU Bakal Gelar Bimtek Bank Sampah

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bank Sampah. Melalui kegiatan ini, diharapkan keberadaan bank sampah dan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah secara mandiri dapat tumbuh beriringan.

Kegiatan Bimtek ini direncanakan akan dilaksanakan di Kantor Bupati PPU pada tanggal 29 Mei 2023 mendatang. Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan melibatkan pengurus bank sampah dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masyarakat umum.

“Bimtek bertujuan untuk mendukung bank sampah di PPU agar dapat berperan aktif dalam mengelola sampah melalui konsep sirkular ekonomi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari unit usaha bank sampah,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, Bimtek Bank Sampah juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan sampah secara mandiri.

“Materi bimtek akan mencakup teori dan praktek, meliputi cara memilah sampah di rumah dan bank sampah, serta cara mengelola sampah organik dan non-organik,” terang Syamsiah.

Sebagai informasi, DLH PPU telah meluncurkan program Seratus Bank Sampah Unit dan Gerakan Sedekah Sampah (Serbu Gass). Kedua program ini merupakan upaya dalam mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh sampah rumah tangga dan industri.

Ditargetkan bahwa setiap kelurahan/desa di Benuo Taka minimal memiliki dua unit bank sampah. Syamsiah berharap bahwa melalui bimtek ini, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan gerakan bank sampah dapat berjalan secara optimal.

“Kami akan membentuk unit bank sampah di setiap kelurahan/desa. Sampah yang memiliki nilai ekonomi yang dikumpulkan oleh unit sampah akan dikoordinasikan oleh bank sampah induk,” pungkas Syamsiah. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img