spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Gelora Jadi Parpol Terakhir Mendaftar Bacaleg ke KPU Bontang, Pemeriksaan Dokumen Tembus hingga Pagi Hari

BONTANG – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menjadi partai politik (parpol) terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke KPU Bontang, pada Minggu (14/5/2023) sebelum pukul 23.59 Wita. Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu, hanya PBB yang tidak mengusung Bacaleg DPRD Kota Bontang pada pemilu serentak tahun 2024.

Rombongan Partai Gelora sudah datang ke kantor KPU pada pukul 15.30 Wita. Kedatangan mereka untuk menyampaikan berkas fisik dan salinan. Namun dokumen tersebut ternyata belum diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Dalam proses input dokumen ini, dilakukan secara terpusat di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora.

Dengan alasan adanya kendala di Silon, Partai Gelora yang sudah register sebelum pukul 23.59 WITA, penerimaan dokumen akhirnya dilakukan secara fisik. Penerimaan secara fisik ini, mengacu surat KPU RI Nomor 476 yang baru diturunkan tertanggal 13 Mei 2023 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota dalam hal terjadi kendala pada silon.

“Mereka (Partai Gelora, Red.) sudah datang lagi pukul 21.00 Wita dan registrasi. Dan sebelum pukul 23.59, mereka masih berusaha menginput di silon. Tapi karena terkendala teknis di mereka, maka dokumen fisik yang sudah lengkap kita terima secara manual,” beber Erwin, Ketua KPU Kota Bontang.

BACA JUGA :  Hati-hati, Bagikan Sembako saat Kampanye Akan Kena Sanksi
Ketua dan Anggota Bawaslu Bontang bersama jajaran pengawas, melakukan pengawasan melekat selama masa pendaftaran hingga Senin (15/5) pagi hari. Foto: Istimewa
Penyerahan berita acara kepada Partai Gelora.

Namun, dalam pemeriksaan dokumen secara manual ini, tata caranya sudah diatur dalam surat arahan KPU RI Nomor 476. Partai diwajibkan menginput dokumen exel melalui link tersendiri. Dokumen tersebut oleh Tim Verifikator KPU Bontang diperiksa untuk kesesuaiannya dengan dokumen fisik.

Penginputan dan pemeriksaan dokumen ini ternyata cukup memakan waktu. Dengan diawasi melekat jajaran Bawaslu Kota Bontang, penginputan dan pemeriksaan dokumen ini dilakukan mulai pukul 24.00 hingga tembus Senin (15/3) pagi. Barulah pada pukul 07.09 Wita dinyatarakan selesai dengan penyerahan berita acara dokumen pengajuan daftar bacaleg yang telah dinyatakan lengkap.

“Setelah ini, partai politik tetap berkewajiban mengunggah kekurangannya pada silon dalam waktu dua kali 24 jam, sesuai arahan KPU RI dalam surat bernomor 476,” tutur Erwin.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Bontang Muhammad Azwar mengakui bahwa terjadi kendala teknis dalam proses pendaftaran bakal calon DPRD Bontang untuk Pemilu 2024. Ini karena awalnya seluruh pendaftaran terfokus di DPN.

“Karena itulah kami menunggu instruksi dari DPN, karena memang tadinya terpusat. Jadi, daerah tidak diperkenankan atau diberi akses mengunggah di silon. Itu tidak mudah untuk seluruh Indonesia, ternyata ada kendala-kendala teknis,” bebernya. Selebihnya, kata Aswar tak ada kendala. “Karena itulah kami juga sudah menyiapkan berkas fisik dan salinan dalam flashdisk,” pungkasnya. (MK)

BACA JUGA :  Akar Utama Konflik HAM di Papua, Anies: Tidak Ada Keadilan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img