PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal menyiapkan TPS (tempat pemungutan suara) khusus bagi 787 pekerja proyek pembangunan yang berasal dari luar daerah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sedikitnya sekitar 787 pekerja proyek pembangunan dari luar daerah, menurut Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Jumat, akan dimasukkan dalam TPS khusus pada Pemilu 2024.
KPU RI menginstruksikan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan yang menaungi pekerja yang berasal dari luar daerah tersebut igar melengkapi data NKK (nomor kartu keluarga).
“Data ratusan pekerja dari luar daerah itu belum bida dimasukkan karena data pendukung belum dilengkapi, khususnya NKK,” jelasnya.
Sedikitnya 787 pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara itu tercatat bekerja pada proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku.
Kemudian juga tercatat bekerja pada proyek pembangunan RDMP (Refinery Development Master Plan Kilang Minyak Lawe-Lawe milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Kecamatan Penajam.
“Tetapi perusahaan tidak bisa pastikan para pekerja dari luar daerah itu semua bertahan sampai hari pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024,’ ujarnya.
“Kami juga. belum bisa pastikan jumlah TPS khusus yang disiapkan untuk pekerja dari luar daerah itu, minimal setiap TPS 300 pemilih kalau lebih dititipkan di TPS terdekat,” tambah dia.
Data pekerja IKN Nusantara dan RDMP Kilang Minyak Pertamina yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara yang melakukan pencoblosan pada TPS khusus bakal dimasukkan setelah penerapan DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan).
Sebelum penatapan DPSHP, kata Irwan Syahwana, tidak bisa menambah data TPS khusus sehingga penambahan data untuk TPS khusus itu dilakukan setelah penetapan DPSHP.
Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pekerja proyek pembangunan warga Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden. (ant/MK)
Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Abdul Hakim Muhiddin