spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah di Prapatan Balikpapan Dibobol Rampok, Polisi Bekuk Pelaku saat Ingin Jual Barang

BALIKPAPAN – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (30) pada Senin (8/5/2023). Pelaku terbukti membobol sebuah rumah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Komank Adhi Andhika, mengatakan bahwa tersangka AN merampok sejumlah barang berharga di rumah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota dengan menggunakan dua obeng.

Tersangka melakukan aksinya pada pagi hari di akhir bulan April 2023, ketika penghuni rumah sedang pergi bekerja.

“Setelah melihat rumah kosong, ia masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang,” ujarnya pada Jumat (12/5/2023).

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa tersangka berhasil membawa beberapa barang berharga dari rumah yang kosong tersebut. Korban baru mengetahui adanya pencurian di rumahnya saat pulang kerja sekitar pukul 16.00 WITA.

Beberapa barang yang diambil oleh tersangka antara lain sebuah ponsel merek Samsung S7, 7 buah jam tangan merek Bonia dan Alexandre Christie, sebuah helm KYT, serta sejumlah perhiasan.

“Pengakuan korban menyebutkan kerugian total mencapai Rp 60 juta,” jelasnya.

Andhika menambahkan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat saat hendak menjual barang-barang hasil curiannya. Namun, sebelum berhasil menjual, tersangka berhasil ditangkap.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya yang masih berada di kawasan Balikpapan Barat, di mana sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Andhika. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti