spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ikhwan: Tolong Dengar Aspirasi Nakes

PASER – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menyampaikan aspirasi ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Aspirasi itu berupa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (AIA) Paser.

Suara penolakan dari Nakes disampaikan langsung kepada Komisi II DPRD Paser di ruang rapat Bappekat. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, kembali lebih dulu akan dibahas secara internal.

“Langkah-langkah kami dalam waktu dekat akan rapat internal lebih dulu. Tentunya, karena RUU Omnibus Law ini di pusat (Jakarta) sana, maka harus bertolak ke Jakarta,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, Selasa (9/5/2023).

Selain itu juga dikatakan Ikhwan akan menyampaikan aspirasi Nakes kepada DPR RI, khususnya wakil rakyat daerah pemilihan Kalimantan Timur. “Kami juga akan menyuarakan ini. Tolong didengar aspirasi teman-teman tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Paser,” tegasnya.

Ikhwan menyebut penyampaian aspirasi itu tindak lanjut dari yang pernah dilakukan sebelumnya pada Desember 2022 lalu. “Aspirasi kemarin (tahun lalu) sudah disampaikan ke badan legislasi DPR RI, dan kami diterima langsung oleh staf ahlinya,” sambungnya.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan. Salah satunya dituturkan Ikhwan tidak difungsikannya peran daripada organisasi profesi dalam pembuatan RUU Omnibus Law Kesehatan.

Dikatakannya pemerintah membuat RUU Omnibus Law Kesehatan tentunya memiliki niatan baik. Tapi belum tentu niat baik itu akan bernilai baik bagi semua orang.

“Harapan kami apa yang menjadi aspirasi mereka (Nakes) ini bisa terakomodir. Ya maunya mereka ini tidak disahkan untuk menjadi undang-Undang,” ucap Politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu Ketua IDI Cabang Paser, dr Ahmad Hadiwijaya secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. “Kami menyatakan menolak untuk dilanjutkannya pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan ini,” tegasnya.

Adapun poin-poin yang disampaikan gabungan organisasi Kesehatan, di antaranya dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak melalui diskusi ilmiah yang panjang. “Tiba-tiba saja RUU itu ada, tanpa ada diskusi secara ilmiah sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu dengan RUU Omnibus Law Kesehatan ini diterangkannya akan merugikan masyarakat. Terutama sisi dihilangkannya peran dari organisasi profesi. “Jadi organisasi profesi yang ada di kesehatan itu sangat berperan penting terutama dalam pengawasan tenaga kesehatan,” terangnya.

Kemudian dalam peningkatan keterampilan dan pengetahuan tenaga kesehatan, serta yang tak kalah pentingnya pengawasan etik dari Nakes.

“Para tenaga kesehatan ini diikat oleh (aturan kode) etik. Kalau peran ini dihilangkan, masyarakat akan dilayani oleh tenaga kesehatan yang dipertanyakan secara etik,” jelas Hadi.

Belum lagi menurut Hadi Surat Tanda Registrasi (STR)  yang berlaku seumur hidup. Hal ini dinilai akan menghambat peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi Nakes.

Bahkan dengan RUU Omnibus Law itu katanya akan mempermudah masuknya Nakes asing, baik dokter, bidan maupun perawat. Dikatakannya tidak ada seleksi ketat seperti yang selama ini dilakukan. Ia mengkhawatirkan tenaga kesehatan lokal akan tersisihkan.

“Tenaga kesehatan lokal itu justru akan terpinggirkan. Sementara tenaga kesehatan lokal saja saat ini kesejahteraannya masih kita pertanyakan,” pungkas Hadi. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti