spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Upayakan Terbentuknya BNNK Paser Melalui Raperda.

PASER – Peredaran narkotika di Kabupaten Paser memang benar-benar jadi masalah yang kini mulai diseriusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menyusun suatu Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Untuk diketahui, Kabupaten Paser jadi daerah teringgo keempat penyalahgunaan narkotika dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2022 lalu. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mendorong agar lahirnya suatu Peraturan Daerah (Perda).

Nantinya, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) akan hadir, sebagai salah satu upaya mengurai masalah narkoba di Kabupaten Paser.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser, Budi Santoso menyatakan, Raperda itu merupakan inisiatif Pemkab Paser. Tujuan lainnya, juga sebagai dasar kenaikan status Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Paser.

“Kita merespon positif Perda inisiatif ini. Narkoba memang menjadi ancaman semua pihak bahkan menjadi musuh negara, masuknya narkoba di Paser sudah di semua kalangan,” ucap Budi Santoso, Senin (8/5/2023).

Raperda ini bisa menjadi rujukan dari BNK menjadi BNNK sehingga cakupan dan penanganan lebih luas termasuk anggaran ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun kenaikan status ini tidak serta-merta bisa dilakukan.

Dikatakan dia perlu ada prasyarat yang dilengkapi, seperti lahan. Namun kndala yang dihadapi, lahan yang telah disediakan Pemkab Pasar, dianggap belum memenuhi kriteria. Tak hanya lahan, bangunan juga fasilitas yang disediakan harus sesuai kriteria.

“Lahan mesti dilengkapi dengan bangunan gedung. Harus ada juga ruang rehabilitasinya,” kata dia.

Ditekankan dia, kehadiran Raperda ini harus menyatukan persepsi semua pihak khususnya Pemerintah. Selanjutnya, tinggal komitmen pemerintah daerah agar Perda tersebut benar-benar bisa diselesaikan pada 2023 ini.

“Tahun ini harus selesai, karena kewenangan dari BNK sangat terbatas,” lanjutnya.

Sementar itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding menjelaskan, dengan adany Raperda ini yang dijadikan Perda nantinya, Kabupaten Paser bisa meningkatkan statusnya.

Paser semestinya telah naik status dari BNK ke BNNK pada 2022 lalu. Namun itu urung terjadi karena adanya moratorium Pemerintah Pusat untuk tidak membentuk struktur kepengurusan hingga Kabupaten/Kota.

“Jadi ditunda. Rencananya kita (Paser) dengan Sangata tahun kemarin (2022). Kaltim sudah ada tiga BNNK. Balikpapan, Samarinda dan Bontang,” sebut Nonding. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti