spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPI Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru, Gugat Pemerintah ke PTUN

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Saat itu juga FPI resmi dibubarkan, personel kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menurunkan seluruh atribut yang terpasang di tempat itu. Akan tetapi hari itu juga FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam,” dalam keterangan tertulis pengurus FPI yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

BACA JUGA :  Resmi Dibubarkan, Kapolresta Bakal Bongkar Markas FPI di Samarinda

Dalam keterangan tertulis tersebut mengatasnamakan 19 deklarator yang tidak lain merupakan nama-nama lama pengurus dan petinggi FPI yang sudah dibubarkan. Ketua Umum Front Pembela Islam Shabri Lubis dan Sekertaris Front Pembela Islam Munarman di antaranya merupakan nama yang ikut dalam deklarasi Front Persatuan Islam.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.  Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Front Persatuan Islam tidak didaftarkan Salah satu pengurus FPI yang baru, Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan sebagai organisasi berbadan hukum ke pemerintah. Dia mengatakan akan memegang legal standing dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PPU-XI/2013 yang memperbolehkan suatu ormas tidak mendaftarkan badan hukum. “Dasar hukum kita jelas,” kata Aziz.

Dia juga mengatakan deklarasi FPI dengan wajah baru tersebut sudah terselenggara pada Rabu (30/12/2020) malam di suatu tempat di Jakarta. “Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta,” tutur Aziz.

Akan gugat pemerintah ke PTUN
Meski sudah berganti nama, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan tetap menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran Front Pembela Islam. Langkah yang ditempuh adalah langkah konstitusional dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut, kata Sugito, sesuai dengan arahan dari pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. “Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan,” ucap Sugito. Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Dinilai sebagai pengalihan isu
Sugito juga menilai langkah pemerintah pusat membubarkan Front Pembela Islam sebagai upaya untuk mengalihkan isu kasus penembakan oleh polisi yang menyebabkan enam laskar FPI tewas. Kasus yang kini diselidiki oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan masih belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini. “Di tengah situasi ini lah tindakan pengalihan isu dilakukan,” tutur Sugito.

Alasan Pemerintah bubarkan
Front Pembela Islam Adapun pembubaran FPI ini diumumkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020) siang. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas. Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. (red)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Front Pembela Islam Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img