spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Motor di Parkiran RS PKT, Pemuda 30 Tahun Dibekuk Polisi

BONTANG – Di awal tahun 2021, jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial DI (30) dibekuk di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan pada Jumat (1/1/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pencurian terjadi pada 29 September 2020 lalu. Saat itu, korban berinisial S memarkirkan motor Yamaha Mio GT merah putih di parkiran Rumah Sakit Pupuk Kaltim, Jalan Oksigen Kelurahan Guntung.

Kala itu, ungkap Suyono, korban datang ke rumah sakit untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Namun ketika S kembali ke parkiran esok harinya sekira pukul 09.00 Wita, motor dengan nomor polisi KT 6165 DE itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. “Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Bontang,” ujarnya, Sabtu (2/1/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Mio. Dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kasus yang dilakukannya, DI dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti