spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut, Munifah Tak Hadir, Pengacara Warga Temukan Poin Baru

BONTANG – Sengketa lahan RT 38, Kelurahan Tanjung Laut memasuki mediasi tahap kedua, Kamis (4/5/23) di Pengadilan Negeri Bontang.

Diketahui, hingga memasuki tahap mediasi kedua kali ini, Munifah kembali tidak kunjung hadir. Walaupun pengacara pihak Munifah, Raidon Hutahaean hadir dan memberikan resume, namun hakim tidak dapat menyebut bahwa pihak Munifah berada di tempat.

“Mediasi hari ini dikatakan gagal, karena untuk mediasi sendiri itu membicarakan bagaimana-bagaimananya untuk lahan tersebut. Tapi hanya ada pengacara, itu tidak bisa,” ungkap Deni, Pengacara Warga RT. 38 Tanjung Laut.

Dalam resume yang disampaikan pengacara pihak Munifah, warga diminta membayar Rp 2,5 juta per meter persegi. Nilai Rp 2,5 juta itu dikalikan dengan luas tanah 9.500m² menjadi total Rp 23 miliar.

Sebelumnya sempat disinggung, dari luas tanah yang ada di surat milik Munifah dengan luas tanah yang ada di lokasi RT 38 tersebut sudah berbeda serta nomor RT yang berbeda juga.

Lebih lanjut, pengacara warga RT 38 menemukan kembali poin yang terlewatkan oleh pengadilan, yaitu lokasi kelurahan yang tidak sinkron.

Setelah diperhatikan, ternyata dalam kuitansi pembelian tanah serta surat dari Munifah menuliskan lokasi Kelurahan Tanjung Laut Indah, sementara lokasi RT 38 berada di Kelurahan Tanjung Laut.

“Kami baru temukan dalam diskusi dengan warga, ternyata ada poin yang terlewat, dan ternyata poin itu sangat penting,” tambahnya.

Setelah melewati tahap mediasi ini, dalam waktu kurang lebih seminggu akan dilanjut dengan dilaksanakan sidang pokok perkara. (sya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti