spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Parpol Perlu Ingat, Wajib 30 Persen Keterwakilan Perempuan

PASER – Keterwakilan 30 persen perempuan dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser jadi perhatian Partai Politik (Parpol) untuk dipenuhi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termuat didalamnya, bahwa Bacaleg Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Parpol mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyebut, selain itu, sesuai pasal 246 ayat 2 berbunyi di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon.

Selain itu, setiap Partai Politik diingatkanya untuk memenuhi kebutuhan Bacaleg di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Dengan tegas ia mengungkapkan partai politik tak bisa mengganti Bacaleg Partai Politik jika sebelumnya belum ada yang didaftarkan.

“Pada masa perbaikan berkas Bacaleg Partai Politik tidak diperkenankan menambah Bacaleg apabila sebelumnya belum terisi calonnya. Kecuali sudah didaftarkan kemudian Bacaleg tidak memenuhi persyaratan maka partai politik berhak mengganti,” terangnya.

BACA JUGA :  Hasil Musywarah Dewan Adat Akhiri Polemik Tahta Kesultanan Paser

Sebelumnya, KPU Kabupaten Paser segera membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 14 hari, sejak mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Untuk itu, setiap Parpol diminta segera mempersiapkan peserta Pemilu yang bakal didaftarkan. Masing-masing pimpinan Parpol juga diminta untuk menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU.

Masing-masing Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten, segera menyiapkan dan dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol atau nama lain yang sah.

“Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman Silon.kpu.go.id,” Katanya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img