spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sore Ini Pendaftaran Ditutup, Masih 13 Pelamar untuk Calon Anggota Bawaslu Kaltim hingga 2 Mei

SAMARINDA – Hingga Selasa (2/5/2023) kemarin, tercatat masih 13 pendaftar calon Anggota Bawaslu Kaltim periode 2023-2028. Rinciannya, 9 pendaftar pria dan 3 pendaftar perempuan.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul, mengatakan, dimungkinkan jumlahnya bakal bertambah pada Rabu (3/5) hari ini seiring ditutupkannya masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 17 April 2023 lalu.

“Jumlah minimal pendaftar yang memenuhi syarat adalah 16 orang untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Kita tunggu saja sampai pukul 16.00 WITA, di mana batas waktu terakhir penyampaian pendaftaran,” beber Saipul, mantan ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini.

Saipul mengatakan, setelah ditutupnya pendaftaran, selanjutnya mulai 4 Mei sampai 6 Mei adalah masa perbaikan berkas persyaratan. “Akan dilakukan verifikasi oleh panitia dari jumlah pendaftar yang ada. Misalnya, ada berkas yang masih harus dilengkapi, maka pelamar akan dihubungi. Misalnya, ternyata dokumen ijazahnya belum dilegalisir, maka masih ada kesempatan melengkapinya dari tanggal 4 Mei sampai 6 Mei,” beber Saipul, Rabu (3/5) siang ini.

Disingung soal jumlah pendaftar dari penyelenggara pemilu, Saipul mengatakan, belum mengelompokkannya. “Nanti akan kita kelompokkan. Tapi dari pelamar yang mendaftar, sebagian besar masih pendaftar umum. Sebagian lagi mantan penyelenggara atau yang saat ini menjadi penyelenggara pemilu. Seperti ada dari Anggota Bawaslu Kaltim, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang masih menjabat serta, ada juga dari Panwascam maupun penyelenggara ad hoc lainnya,” sebutnya.

Diketahui, saat ini Tim Seleksi tengah membuka seleksi calon anggota Bawaslu Kaltim periode 2023-2028 untuk mengisi 2 kursi anggota Bawaslu yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Adapun syarat umum pendaftar adalah berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1. Selain itu, pendaftar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Pendaftar juga harus berdomisili di wilayah Provinsi Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK.

Dari pantauan media ini, beberapa pendaftar telah mengirimkan dokumen lamaran di sekretariat Tim Seleksi di Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Samarinda.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pada 11 Mei hingga 16 Mei 2023, dan pengumuman hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi akan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2023.

Tahapan berikutnya ialah tes tertulis dan tes psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Mei 2023. “Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2023,” tuturnya.

Selanjutnya, tes kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 6 Juni 2023, dan diikuti dengan tes wawancara pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2023.

Pada tanggal 9 hingga 12 Juni, Timsel akan melakukan pleno, dan pada tanggal 13 hingga 14 Juni akan diumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara. Terakhir, pada tanggal 14 hingga 16 Juni, Timsel akan menyusun laporan akhir penjaringan dan penyusunan.

Hasil seleksi ini akan memilih empat orang, yang kemudian diusulkan ke Bawaslu RI untuk ditetapkan sebagai dua Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2023-2028. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti