spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MHA Mului di Paser dan Kebutuhan Fasilitas dari Pemerintah

PASER – Kabupaten Paser memiliki kawasan yang menerapkan hukum adat atau disebut Masyarakat Hukum Adat (MHA). Lokasinya berada di Kampung Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam.

Nama ini secara resmi ditetapkan oleh Bupati Paser periode 2015-2020, Yusriansyah Syarkawi, pada tahun 2018 melalui SK Hukum bernomor 413.3/KEP-268/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului.

Di desa ini, lembaga adat dapat mematuhi aturan tentang desa dan lembaga adat seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Desa ini juga mendapatkan penghargaan Kalpataru pada 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap telah menyelamatkan lingkungan dengan menjaga kelestarian hutan seluas 7.700 hektar di Kampung Mului. KLKH menyebutkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk mendapatkan haknya, termasuk dalam mengelola hutan, pertanian, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk kepentingan sosial, religi, ekonomi, dan budaya. Hukum adat tetap memiliki batasan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, beberapa keinginan warga setempat terhadap infrastruktur masih menjadi keluhan. Kepala Lembaga Adat Kampung Mului, Jidan berharap, jalan menuju desanya bisa diperbaiki oleh pemerintah. Selama ini akses menuju Desa Mului cukup terjal.

Dari pusat pemerintahan ke Muara Komam saja, perjalanan menempuh waktu sekitar dua jam. Dan dari kecamatan menuju Desa Swan Slutung juga sekitar dua jam. Setiap orang yang hendak menuju kesana dihadapkan dengan jalan rusak dan gunung.

Sarana pendidikan juga diminta disediakan, termasuk penempatan guru di sekolah kunjung yang ada di desanya dan bantuan rumah bagi warganya diwujudkan. Jidan mengaku sangat bersedih untuk dunia pendidikan di wilayahnya.

Pasalnya, guru kunjung yang ditempatkan di sana sudah lama tidak hadir, sehingga dalam beberapa tahun ini anak-anak Mului tidak pernah lagi menerima pendidikan khususnya untuk sekolah dasar. Dia menginginkan hal ini menjadi perhatian khusus.

Sedangkan bantuan rumah, Jidan menyebutkan bahwa warga Mului tercatat 32 Kepala Keluarga (KK). Oleh karena itu, tidak sulit bagi pemerintah daerah maupun provinsi untuk menyetujui harapannya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Gubernur dan Pak Bupati serta seluruh jajaran dinas yang telah berkontribusi dalam upaya penyelamatan lingkungan sehingga penghargaan Kalpataru dapat diraih,” ujar Jidan, Ketua Lembaga Adat Kampung Mului.

Pada bulan Agustus 2022 lalu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama rombongan pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf telah mengunjungi desa tersebut. Namun, rombongan harus menempuh perjalanan ke titik Dusun menggunakan roda dua atau motor trail. Kampung Mului ini juga merupakan representasi kebudayaan Kaltim.

Ketua Baznas Paser, Bachtiar Effendi, yang hadir dalam pertemuan tersebut, juga menyampaikan kabar baik untuk Mului. Selain menerima bantuan Rp 100 juta dari Baznas Kaltim, Dusun Mului akan menerima kedatangan dua orang Da’i.

“Alhamdulillah, ada dua Da’i yang siap bertugas di Mului dan gajinya dialokasikan dari bantuan Baznas Kaltim. Mereka nanti akan menghidupkan dakwah,” ujar Bachtiar. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti