TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini masih ada persoalan mengenai tenaga kerja yang seharusnya sudah dijamin oleh Perda tersebut.
“Sepertinya memang perlu ada peningkatan dalam melindungi para tenaga kerja lokal kita,” ujarnya pada Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, sebagai bagian dari instrumen stabilitas iklim investasi di Berau, belum ada Perbup yang bisa mengamankan realisasi maksimal Perda tersebut. Ini berdampak pada ketenagakerjaan. “Jadi, diperlukan produk kebijakan turunan dari Perda untuk mengatur hal ini,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan bahwa Berau merupakan daerah pertama di Indonesia yang membuat regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja.
“Namun, tidak hanya berhenti di situ, diperlukan peningkatan agar Perda ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi sektor yang dinaunginya,” tuturnya.
Menurut Politikus PDI-P ini, Perda tersebut masih belum maksimal. Contohnya adalah persoalan pemenuhan hak pekerja, seperti gaji yang sesuai dengan ketentuan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan jaminan lowongan pekerjaan bagi calon pekerja yang hanya memiliki jenjang pendidikan tertentu, misalnya SLTA sederajat.
“Bahkan masalah upah di bawah standar masih ada ditemukan. Hal ini harus diperhatikan karena berdampak pada kesejahteraan karyawan,” katanya.
Mengenai Balai Latihan Kerja (BLK), Rudi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu amanah dari Perda tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, perlu aturan turunan untuk mempertegas kebutuhan akan BLK. Sementara ini, balai pelatihan hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.
“Jika serius, minimal Berau harus memiliki BLK sendiri. Karena BLK ini nantinya menjadi wadah untuk menciptakan calon tenaga kerja yang siap dan mumpuni,” tegasnya.
Rudi mengakui bahwa poin-poin dalam Perda Tenaga Kerja masih belum maksimal. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa Pemerintah daerah harus segera melaporkan hal ini ke pihak pembuat legislasi agar cepat direvisi.
“Revisi bukan berarti melemahkan, tetapi memperkuat,” tandasnya. (dez/adv)