spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Sabu, Menantu dan Mertua di Samarinda Diciduk Polisi

SAMARINDA – Dua orang pria bernama Amir (57) dan Slamet (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus peredaran narkotika. Keduanya yang merupakan warga Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang itu ditangkap polisi pada Rabu (26/4/2023) lalu.

Kasus tersebut terungkap, setelah adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Wiratama, Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menerima laporan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Di sana, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio KT 2527 IL tengah berhenti di tepi jalan.

Tak berpikir panjang, aparat langsung mendatangi pria tersebut yang mengaku bernama Amir (57). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram brutto yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok.

“Saat ditemukan, barang bukti berada di tanah karena sempat dibuang oleh pelaku (Amir). Setelah diinterogasi, dia mengakui barang itu miliknya,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA :  Partai Ummat Kaltim Siapkan Strategi Pemilu 2024

Dari pengakuan Amir, barang tersebut didapatkan dari pria bernama Slamet. Berangkat dari pengakuan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman Slamet.

Saat dilakukan interogasi awal, Slamet mengakui bahwa kristal mematikan itu memang kepunyaannya yang didapatkan dari tangan seorang pria yang saat ini telah masuk dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari orang. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kompol Ricky mengungkapkan bahwa hubungan kedua pelaku tak lain merupakan menantu dan mertua.

“Pelaku Amir ini disuruh untuk memasarkan oleh menantunya (Slamet). Sementara pengakuan Slamet dia juga mendapatkan dari orang, tetapi komunikasinya terputus. Mertuanya disuruh memasarkan dengan upah Rp 100 sampai Rp 200 ribu. Sementara Slamet dijanjikan upah Rp 1 juta,” jelasnya.

“Dari pengakuan kedua pelaku, bisnis haram itu dilakukan keduanya baru pertama kali,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img