spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sorot Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ratna Sebut Harus Ada Solusi yang Disiapkan

TANJUNG REDEB – Persoalan tenaga honorer menjadi perhatian khusus, terutama setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sejalan dengan surat tersebut, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer mulai 28 November mendatang. Ini akan mempengaruhi nasib 400.000 tenaga honorer, termasuk 120.000 tenaga pendidik, 4.000 tenaga kesehatan, dan 2.000 tenaga penyuluh.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Ratna Kalalembang, menyatakan bahwa penghapusan tenaga honorer tersebut akan berdampak pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya akan berdampak pada kinerja. Terlebih lagi untuk OPD yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya, pada hari Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, pemerintah seharusnya mempersiapkan solusi yang tepat dan mempertimbangkan antisipasi dalam mengatasi peraturan tersebut.

“Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB,” katanya.

“Khususnya, OPD yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Karena itu, ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Penggabungan Berau ke Kaltara Sulit Dilakukan Secara Teknis

Politikus dari Partai Golkar ini menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan masa depan tenaga honorer yang telah bekerja keras selama ini. “Setidaknya, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi khusus untuk mereka,” tambahnya.

Namun, Ratna menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memperbaiki dan merapikan pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap OPD yang ada di Bumi Batiwakkal. Terutama untuk tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

“Jika ini dilakukan, maka kita dapat mengetahui guru yang awalnya terdaftar sebagai guru tetapi sekarang menjadi pejabat struktural. Sehingga ketika mengusulkan tenaga ASN ke pusat, kita dapat memperoleh tenaga yang sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.