MONOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengingatkan dalam penggunaan dana Otonomi khusus (Otsus) harus tepat sasaran sehingga dapat menjamin percepatan pembangunan daerah.
Hal itu di sampaikan Waterpauw dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrembang Otsus) Tahun 2024, Musrembang Otsus tersebut merupakan perencanaan pertama setelah diterbitkannya undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 (Otsus jilid II).
“Kita harus taat azas dan tidak bisa semena-mena menggunakan anggaran tersebut, saya harap dapat kita laksanakan bersama dan menjamin pemanfaatan dari penerimaan dana Otsus untuk percepatan pembangunan di Papua Barat,” Kata Waterpauw, di Manokwari, Jumat.
Menurutnya, program yang direncanakan hendaknya program yang benar-benar dibutuhkan untuk menjawab persoalan di masyarakat, hal itu juga harus sejalan dengan program pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrim dan stunting yang masih menjadi permasalahan bersama.
“jangan membuat program yang sifatnya instan sehingga kita masih terjajah dengan stunting dan kemiskinan ekstrem yang masih tinggi, entah apakah kita terlalu senang dengan dana yang besar sehingga kita belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam masyarakat,” lanjut Waterpauw.
Dia juga mengharapkan, melalui Musrenbang Otsus Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dapat memberikan jaminan optimalisasi pemanfaatan untuk percepatan pembangunan, kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjamin kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di Papua Barat.
“Papua Barat kini 7 Kabupaten, maka mari apa yang kita harapkan, kita rindukan, kita bahas dalam kesempatan ini secara bersama. Semua kritik dan masukan silahkan sampaikan,” tandas Waterpauw.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyebutkan fokus pada musrembang Otsus kali ini berfokus untuk menumbuhkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang didukung oleh penguatan daya saing sumberdaya manusia.
“Kesepakatan Musrembang Otsus akan menjadi pijakan penyusunan RAB yang menjadi bagian dari rencana kerja pemerintah daerah, sehingga dibutuhkan masukan dari Komponen masyarakat adat dan pemerintah,” jelas dia. (Tri Adi/Antara/MK)