SAMARINDA – Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul, mengungkapkan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 17 hingga 26 April 2023, belum ada pendaftar calon anggota Bawaslu Kaltim yang telah menyampaikan berkas lamarannya. “Hingga tanggal 26 April 2023, belum ada pelamar yang menyerahkan berkas pendaftaran. Informasi dari panitia pendaftaran, masih banyak yang masih melengkapi berkasnya,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa calon pendaftar sudah menghubungi panitia pendaftaran dan datang ke sekretariat Timsel untuk menanyakan syarat pendaftaran. “Untuk berkas pendaftaran, calon pendaftar dapat langsung mengunduh formulirnya melalui situs kaltim.bawaslu.go.id,” ungkapnya kepada Mediakaltim.com, Rabu (26/4) malam.
Karena itu, Ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini, mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kaltim periode 2023-2028 untuk mengisi 2 kursi anggota Bawaslu yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini. Adapun syarat umum pendaftar adalah berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1.
Selain itu, pendaftar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. “Pendaftar harus berdomisili di wilayah Provinsi Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran beserta surat lamaran melalui email timselbawasluprovkaltim2023@gmail.com dengan kontak person 082210176917 (Intan).
Pos kilat khusus yang dikirim harus diterima oleh sekretariat Tim Seleksi paling lambat pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 16.00 WITA. Berkas juga dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Samarinda.
Saipul menekankan bahwa pada saat menyampaikan lamaran, pelamar wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. “Berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotokopi,” sebutnya.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu akan ditutup pada Rabu, 3 Mei 2023. “Namun, jika jumlah pendaftar masih kurang dari 16 orang, proses pendaftaran akan diperpanjang pada tanggal 9 hingga 11 Mei 2023,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pada 11 hingga 16 Mei 2023, dan pengumuman hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi akan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2023.
Tahapan berikutnya ialah tes tertulis dan tes psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Mei 2023. “Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2023,” tuturnya.
Selanjutnya, tes kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 6 Juni 2023, dan diikuti dengan tes wawancara pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2023.
Pada tanggal 9 hingga 12 Juni, Timsel akan melakukan pleno, dan pada tanggal 13 hingga 14 Juni akan diumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara. Terakhir, pada tanggal 14 hingga 16 Juni, Timsel akan menyusun laporan akhir penjaringan dan penyusunan.
Hasil seleksi ini akan memilih empat orang, yang kemudian diusulkan ke Bawaslu RI untuk ditetapkan sebagai dua Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2023-2028.
Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kaltim dapat diperoleh di laman https://kaltim.bawaslu.go.id/. (mk)