PASER – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser dipastikan kembali terlaksana pada 2 Mei 2023 mendatang. Kehadiran yang wajib, bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) jadi perhatian.
Pasalnya, pasca libur lebaran Disdikbud Kabupaten Paser melarang Tenaga Pendidik, Pegawai dan Murid SD dan SLTP untuk tidak masuk sekolah baik izin maupun alasan lain. Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M Yunus Syam, bahkan menegaskan hal itu.
“Kami sudah konsultasikan kepada BKSDM Kabupaten Paser. Kami memiliki kewenangan untuk melakukan hal ini, makanya setelah masa libur panjang ini berakhir tidak perkenankan lagi ada penambahan masa libur,” tegas Yunus Rabu (26/4/2023).
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada tenaga pendidik dan pegawai dilingkungan sekolah dan akan kembali mengingatkan hal ini kepada seluruh kepala sekolah. “Nanti kami akan ingatkan kembali, mungkin saja ada diantara kepala sekolah maupun tenaga pendidik yang lupa,” sebutnya.
Kalau masih ada pegawai ataupun tenaga pendidik yang melanggar aturan tersebut, Yunus menyebut, Disdikbud Kabupaten Paser akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada para pelajar, Yunus mengingatkan agar tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan berikan sanksi seauai dengan ketentuan yang berlaku, kepada pelajar kami harap tidak melanggar aturan yang ada, apa lagi saat ini sudah mendekati akhir semester, tentu akan sibuk dengan berbagai persiapan menjelang semester,” tutup Yunus. (bs)