spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Kerja Pasca Libur Idulfitri, Peri Harap Kinerja Lebih Maksimal

TANJUNG REDEB – Libur Idulfitri 1444 hijriah telah usai. Pegawai pemerintahan kembali memulai pekerjaan. Maka dari itu, pelayanan ke masyarakat diharap kembali maksimal.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong yang diwawancarai, Rabu (26/4/2023) meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memantau pegawainya di minggu pertama masuk kerja.

“Saya harap seluruh kepala OPD yang ada dapat memantau anggotanya. Jangan sampai ada pembiaran, terhadap pegawai yang tidak masuk di minggu pertama kerja pasca libur Idulfitri,” ungkapnya.

Meski ada kelonggaran yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pegawai yang tidak memiliki kepentingan khusus untuk menahan pulang mudik, Peri meminta pegawai yang ada di Berau untuk tetap kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Karena masuk kerja juga satu hal penting dan mendesak untuk memberikan pelayanan kembali,” tuturnya.

Menurutnya, pemilihan tanggal pergi dan pulang seharusnya dapat diperhitungkan dengan baik, sehingga tidak mengabaikan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya kira begini, dalam rangka cuti sudah paham tanggal masuknya. Harusnya sudah dari jauh hari waktu pergi dan pulang itu ditetapkan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Syarifatul Dorong Sarpras BPBD Jadi Prioritas

Dia mendorong seluruh pegawai pemerintahan tidak mengabaikan hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idulfitri. “Jangan sudah lama libur lalu terlena, baik itu pelayanan ataupun non pelayanan bisa kembali masuk kerja,” tegasnya.

Jika seluruh pegawai pemerintahan mentaati aturan masuk kerja pasca libur lebaran, menurutnya dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, pelayanan merupakan upaya memberi kenyamanan kepada masyarakat.

“Supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah. Lalu, pelayanan juga bisa tetap berjalan bagi masyarakat yang butuh,” terangnya.

Politikus Gerindra itu berharap kepada Kepala OPD bisa memberi sanksi tegas kepada pegawai yang sengaja terlambat masuk kerja.

“Supaya kedisiplinan bisa terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” katanya.

“Kepala OPD juga bisa memberikan hukuman kalau memang ada yang melanggar,” sambungnya.

Selain pegawai, pelayanan di tingkat atas juga harus diperhatikan. Apalagi jabatan yang sifatnya dipilih harus melakukan perbaikan kinerja untuk meningkatkan pelayanan.

“Perbaikan pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan, yakni dari RT hingga Kepala Kampung,” ucapnya.

BACA JUGA :  Komisi I Soroti Alokasi 10 Persen Anggaran untuk Bidang Kesehatan

Kendati demikian, Peri menilai pelayanan yang tidak maksimal dapat berdampak kepada penilaian masyarakat kepada pemerintah.

“ pelayanan yang prima dan maksimal harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kebutuhan masyarakat.” pungkasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img