TENGGARONG – Merayakan Idulfitri 1444 Hijriah yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE). Di dalamnya terdapat aturan mengenai pelaksanaan cuti bersama hari besar keagamaan umat Muslim tersebut, yaitu pada tanggal 19-25 April 2023, di mana tanggal 22-23 April merupakan libur nasional Idulfitri 1444 Hijriah.
Libur yang mencapai sepekan tersebut diharapkan tidak menambah jatah cuti ASN di Kukar khususnya, dan diwajibkan untuk kembali masuk kantor sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, yakni Rabu (26/4/2023).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan agar seluruh ASN mematuhi SE yang sudah ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut. Ia juga meminta masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi kembali para ASN.
“Pengawalan cukup dilakukan oleh kepala OPD masing-masing,” ujar Sunggono, Selasa (25/4/2023).
Masing-masing Kepala OPD berwenang untuk mengambil tindakan tegas bagi ASN di bawahnya, apabila ditemukan ASN yang absen pada hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Iya, sanksi dari atasan langsung masing-masing sesuai batas kewenangannya,” tutup Sunggono. (adv/afi)