BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur, Jumat (25/12/2020). Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Kamis (24/12/2020) pukul 21.30 wita di Jl Batu Sahasa Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara.
Awalnya korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat pulang, korban didatangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba memukul hingga berkali-kali dengan tangan kosong. Setelah puas memukuli ke tiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Kurang dari 1X24 Jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi dari Tim Rajawali Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirinmgoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan anak dibawah umur. “Pelaku yang kita amankan ada tiga orang,” terang Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku tersebut yakni MK (19), warga Jl. Gajah Mada RT. 37 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, DA (19) dan NM (14) keduanya warga Jl. Batu Sahasa 4 RT. 5 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
“Ketiganya saat ini kita amankan di Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan,” ucapnya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. “Untuk pelaku yang masih dibawah umur kita proses tersediri dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkas Mahfud. (red)