SAMARINDA – Pemprov Kaltim sudah memikirkan dan menyiapkan Pejabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk kepala daerah se-Kaltim yang maju lagi (incumbent) dalam pertarungan Pilkada serentak 2020. Sebab, sesuai regulasi, ketika sudah memasuki tahapan kampanye yang telah dijadwalkan 26 September sampai 5 Desember 2020 (71 hari), kepala daerah wajib mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.
“Kondisi tersebut bisa dilakukan, apabila kedua kepala daerah, baik bupati dan wakilnya atau walikota dan wakil walikota maju kembali sebagai peserta pilkada. Sehingga akan ditunjuk Penjabat Sementara atau Pjs dari Pemprov Kaltim maupun Kemendagri,” kata Kepala Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/7/2020).
Saat ini, tahapan Pilkada 2020 sudah masuk tahap verifikasi faktual calon perseorangan. Selanjutnya, tahapan akan masuk pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.
Menurut Deni, Pjs tersebut bisa ditunjuk dari Pemprov Kaltim maupun kementerian pusat. Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap akan merekomendasikan siapa pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pejabat yang ditunjuk pun setingkat eselon II. Kemudian, sebelum menjabat sebagai Pjs dilakukan pengukuhan oleh Gubernur. “Sementara, apabila Wakil Kepala Daerah tersebut tidak maju menjadi peserta, maka ditunjuk wakil tersebut menjadi Pelaksana Tugas. Itu, mekanismenya. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan. Karena pejabat tertingginya berhalangan selama masa kampanye,” jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
Artikel ini telah tayang di kaltimprov.go.id dengan judul: Pemprov Siapkan Pjs dan Plt Selama Masa Kampanye