PASER – Aspirasi dan pemenuhan hak-hak sebagai tenaga pengajar pengganti disampaikan langsung ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Curhat itu disampaikan Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser. Di mana sejauh ini dirasa tenaga pengajar pengganti hanya dipandang sebelah mata.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, telah menampung dan mendengar semua yang disuarakan oleh forum. Selanjutnya akan disampaikan ke anggota DPRD.
“Kami akan menyampaikan semua keluh kesah forum pengajar pengganti ini kepada ketua DPRD Paser dan nanti bisa sama-sama dicarikan solusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Zulkarnain, Minggu (16/4/2023).
Ketua Jarti Kabupaten Paser Yuristriadi Subehi dan Sekretaris Rahmadani menuntut pemenuhan hak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Tunjangan Hari Raya (THR), dan masuk dalam kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapan kami pengabdian selama ini agar bisa dinilai dari segi kemanusiaannya, kalau dilihat dari status, memang kami bukan siapa-siapa hanya tenaga pengajar pengganti,” kata Yuristriadi.
Yuristriadi berharap Sekretaris DPRD Paser M. Zulkarnain dapat mempertemukan para pengurus Jarti dengan Komisi di DPRD khususnya yang membidangi masalah pendidikan.
“Tadi kami sudah diterima oleh Sekretaris DPRD Paser, kami harapkan secepatnya dapat bertemu dengan para anggota DPRD Paser yang membidangi aspirasi kami ini,” pungkasnya. (bs)