spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Varian Baru Covid, Indonesia Larang WNA Inggris Masuk, WNA Eropa dan Australia Diperketat

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk sementara waktu melarang warga negara Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, aturan ketat juga diberlakukan kepada warga negara asal Australia dan beberapa negara Eropa lain.

Aturan ini menurut jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dijalankan setelah munculnya varian baru Covid-19 di Inggris yakni Virus SARS-CoV-2 VUI 202012/01.

“Hal ini diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia dari kemunculan imported case (impor kasus Covid),” kata Wiku dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Jika WN Inggris yang masuk secara langsung maupun transit sepenuhnya dilarang ke Indonesia, untuk WNA dan WNI yang datang dari Eropa dan Australia wajib menunjukan hasil PCR negatif yang berlaku 2×24 jam sejak keberangkatan.

Walau hasilnya negatif, begitu tiba di Indnonesia, mereka tetap harus menjalani tes PCR ulang. Bila hasil tesnya negatif, mereka tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Sebaliknya mereka yang PCR tes ulangnya positif akan menjalani perawatan lanjutan, dimana biaya perawatan ditanggung sendiri.

Untuk mendukung kebijakan isolasi mandiri dan perawatan, pemerintah telah menyediakan 3.570 kamar. Pemerintah berharap para pelaku usaha bisa memaklumi kebijakan ini, sebab tujuannya untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran Covid-19.

“Jika Covid-19 bisa dikendalikan dengan baik akan memperecepat pemulihan ekonomi,” tegas Wiku. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti