spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Pastikan Insentif Ketua RT Naik Tahun Ini

TENGGARONG – Kabar gembira bakal dirasakan seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan menaikkan insentif ketua RT di 193 desa dan 44 kelurahan se-Kukar. Dengan total sebanyak 3.134 ketua RT.

Dimana tiap ketua RT akan mendapatkan kenaikan insentif hingga Rp 1 juta per orang tiap bulannya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, pun membenarkan rencana menaikkan insentif RT tersebut. Anggaran itu nantinya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.

“Insentif satu juta per-RT bersumber dari program lima puluh juta per-RT dan anggaran dana desa Kukar,” ungkap Arianto.

Ia menjelaskan sebelumnya insentif RT di Kukar, hanya sebesar Rp 500 ribu. Nominal tersebut dianggap terlalu kecil dengan beban pekerjaan RT juga cukup berat. Bukan hanya mengurus administrasi bagi warga namun turut mengurus lingkungan masyarakatnya.

Oleh sebab itu jelas Arianto, Pemkab Kukar menaikkan insentif RT menjadi Rp 1 juta per orang, sebagai apresiasi kinerja selama ini.

Selain itu Arianto melanjutkan, kenaikan insentif RT pada 2023 juga merujuk pada peraturan Putusan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa. Melalui peraturan tersebut juga tak hanya Ketua RT yang menerima kenaikan honor, namun sekretaris dan bendahara RT.

“Selain itu peraturan bupatinya sudah kita buat yakni peraturan no 38 tahun 2022,” lanjutnya.

Selain itu ucap Arianto, pada tahun ini sekretaris RT juga menerima kenaikan insentif. Kenaikan yang diterima hingga Rp 500 ribu. Sedangkan bendahara RT akan menerima Rp 450 ribu. Rencananya, kenaikan insentif akan digulirkan pada pertengahan tahun 2023 ini.

“Untuk Insentif sekretaris dan bendahara RT akan di rapel mulai bulan Mei 2023,” tutupnya. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti