TENGGARONG – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar) diminta untuk segera menghitung kebutuhan anggaran terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2023, terkait pembayaran THR ditandatangani oleh Bupati Kukar.
“Oleh OPD akan dihitung berapa kebutuhan untuk THR-nya. Nanti mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kami,” ujar Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo.
Sukotjo menyebutkan jika tidak ada halangan, pada pekan ketiga THR akan dicairkan dan masuk ke rekening pribadi masing-masing ASN. Atau paling lambat, pada pekan keempat April ini.
Sukotjo menambahkan, cepat atau tidaknya pencairan THR tergantung pada masing-masing OPD. Jika OPD dapat merampungkan perhitungan dengan cepat, diharapkan untuk segera mengajukan SPD ke BPKAD Kukar.
“Kalau minggu ini selesai, Insya Allah OPD-nya responsif,” lanjut Sukotjo.
Sementara untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kukar, mereka juga mendapatkan THR dari Pemkab Kukar. Dengan perhitungan, setiap honorer akan mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta.
“Iya nanti kita coba samakan waktu pencairan. Kalau itu tidak banyak nilainya Rp 1 juta,” tutup Sukotjo. (adv/afi)