BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil meringkus pria gondrong yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. AN alias gondrong (44) ditangkap di Karang Asam Samarinda, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.30 Wita.
Gondrong menganiaya suami mantan anak tirinya menggunakan badik. Hingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri.
Awalnya dijelaskan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Selasa (4/4/2023) pukul 19.00, tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang.
“Dia menagih pembayaran ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban dan istrinya,” ungkapnya.
Namun istri korban menyebut sudah membayar sebanyak Rp 2 juta melalui transfer bank. Uang yang dibayarkan itu lantas masih kurang Rp 1 juta. “Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta,” ucap Kapolsek.
Tak terima, tersangka pun menampar korban dan menganiaya menggunakan badik. “Sempat jatuh korban, ini tersangka beberapa kali mengayungkan badiknya ke korban, nah ditangkis pakai kaki,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (hms)