PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani menegaskan pihaknya bakal mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di wilayahnya. Terlebih kepada para tenaga harian lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemkab PPU.
Hal itu ia utarakan usai adanya ultimatum Gubernur Kaltim Isran Noor untuk pemberian tunjangan Idulfitri 1444 Hijriah. Saat itu Isran berstatemen pemberian THR bagi honorer bersifat wajib.
“Kami berkomitmen di DPRD untuk mengawal THR itu. Karena itu membantu THL, dalam mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji untuk persiapan lebaran,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Bijak menilai apa yang disampaikan oran nomor satu di Kaltim bersifat mengingatkan saja. Karena, di PPU khususnya, Pemkab PPU sendiri telah menyampaikan adanya THR untuk para THL mereka.
“Pemerintah daerah ‘kan sudah menyiapkan itu, Pak Gubernur mungkin hanya mengingatkan saja, kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pembayarannya. Jadi Kami mengapresiasi itu,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sekira Rp 3,5 miliar untuk pembayaran THR para THL pada Lebaran 2023 ini. Adapun besarannya untuk sekira 3.500 THL itu masing-masing Rp 1 juta.
Bijak berharap, pemayaran THR itu bisa sesegara mungkin direalisasikan. Adapun terkait besaran yang diberikan, ia menyerahkan itu sepenuhnya pada kebijakan Pemkab PPU. “Kami akan terus mengawal hal ini sampai kepada penerima,” ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Isran sebelumnya menegaskan adanya pemberian THR bagi seluruh pegawai yang ada di Kaltim. Terlepas itu yang ada di lingkungan pemerintahan maupun kalangan swasta dengan berbagai statusnya.
“Khususnya Kalimantan Timur harus mendapatkan penuh 1 bulan gajinya walaupun mereka hanya bekerja setengah bulan,” tegasnya saat itu. (ADV/NRD/SBK)