TANJUNG REDEB – Banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus segera menginventarisasi aset daerah yang belum bersertifikat. Hal ini berkaitan dengan legalitas.
Saat ini, aset daerah yang belum bersertifikat tidak diduduki oleh masyarakat. Jika dibiarkan, Syarifatul khawatir hal tersebut akan menjadi masalah bagi Pemkab Berau sendiri.
“Sebaiknya langkah cepat diambil untuk melegalkan aset tersebut. Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti hibah lahan di Bidukbiduk yang akhirnya menjadi bermasalah dengan anak dari pemilik tanah,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jumat (7/4/2023).
Menurut Syarifatul, banyak aset daerah tersebut yang bisa dimanfaatkan dengan baik. Jika legalitas tidak segera dilakukan, hal ini dapat menimbulkan masalah baru.
“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain, karena kalau dibiarkan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik pemkab,” katanya.
Syarifatul menegaskan bahwa semakin lama mengurus legalitas bidang lahan, semakin besar peluang lahan tersebut akan terokupasi oleh oknum yang membutuhkan lahan.
“Ilmu tentang legalitas aset daerah yang berkaitan dengan lahan harus diprioritaskan sehingga memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Dia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan skala prioritas saat penyusunan anggaran sehingga persoalan aset dapat diselesaikan.
“Dinas Pertanahan harus berkoordinasi dengan TAPD. Persoalan aset ini juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK,” terangnya.
“Kami sudah beberapa kali menerima LHP dan selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” tambahnya.
Politikus Golkar itu meminta Pemkab Berau untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk menuntaskan masalah aset daerah tersebut. “Tentu kami di DPRD siap membantu pemerintah,” tandasnya. (dez/adv)