SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan, menyusul tersisa dua pekan menuju Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jika memungkinkan, lebih cepat lebih bagus, karena cuti lebaran tahun ini dimajukan,” ujar Wagub Hadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak dicicil. Oleh karena itu, kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7,” tegas Rozani.
Rozani menambahkan bahwa ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya lebih banyak membina dan menyampaikan informasi kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar THR dibayarkan paling lambat H-7, atau lebih cepat jika memungkinkan, dan bukan mendekati Hari Raya Idulfitri,” pesannya. (adv/diskominfokaltim)