spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Minta Kejelasan Soal Sewa Aset Daerah jadi Hotel

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kerjasama Pemkab PPU dengan pihak ketiga terkait pengelolaan aset Mess PKK menjadi hotel. Selain soal sistem sewa, pembayaran juga diketahui belum dilakukan.

Saat ini, aset berupa bangunan tersebut disewa oleh manajemen Penajam Suites Hotel sejak Juli 2022 lalu. Namun hingga kini terungkap bahwa belum ada kejelasan soal mekanisme sewa tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron menjelaskan pihaknya telah menggelar RDP dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU Maret lalu. Membahas kerjasama penggunaan Wisma PKK PPU oleh pihak ketiga.

“Kami menanyakan bagaimana proses administrasi dan sebagainya. Karena  pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya. Belum membayar” ujarnya, Kamis (6/3/2023).

Menurut informasi yang dia terima, pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya sejak Agustus 2022 lalu. Tentu ia berharap pihak ketiga segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkab PPU.

“Sudah sekitar tujuh atau delapan bulan. Ini harus diselesaikan agar tidak menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sebut Thihiron.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hingga kini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak yang dapat diandalkan pihak-pihak terkait. Kemudian, pembayaran dari pihak ketiga juga tersendat.

Sehingga Komisi III perlu mengetahui kendala yang dihadapi selama proses tersebut. Para wakil rakyat PPU berencana untuk menggelar hearing lanjutan untuk membahas hal tersebut.

“Kemudian kami pertanyakan aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ada perpustakaan, gedung Bulog dan SD. Kemudian lahan Perusda. Itu semua yang kami tanyakan,” katanya.

Pihaknya jelas mendorong pengelolaan aset agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun begitu, tetap harus sesuai dengan prosedur yang benar dan tegas terkait pembayaran kompensasinya.

“Jangan sampai ada masalah kemudian hari. Karena kalau tidak dibayar oleh pihak ketiga, pada akhirnya akan menjadi piutang. Kalau jadi piutang, maka akan jadi temuan BPK. Makanya kami minta segera diselesaikan,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti